PACITAN – Ketua komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto menampik atas pemberitaan yang dianggap dirinya mengklaim atas pembangunan proyek jalan Dadapan-Watukarung. Pemberitaan tersebut muncul pasca politisi partai Demokrat tersebut memasang spanduk ucapan terimakasih disekitar lokasi proyek.
Sementara, saat dikonfirmasi Anung menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bukan atas nama dirinya sebagai calon legislatif (Caleg) karena sejauh ini KPU belum menetapkan DCT caleg jadi anggapan atau tuduhan tersebut tdk berdasar atau mereka yang punya anggapan atas hal tersebut gagal paham atau belum paham” Penjelasan Anung spanduk tersebut merupakan ucapan terimakasih dari Ketua komisi III DPRD Pacitan kepada Bupati Indrata Nur Bayuaji, ” katanya.
Kenapa kita mengucapakan terimakasih kepada Bupati, lanjut Anung, karena sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 yang mendasari tentang Tatib DPRD bahwa urusan kepariwisataan merupakan urusan komisi III karena sesuai Tatib DPRD Disparpora merupakan mitra komisi III. Sementara jalan Dadapan-Waturkarung ini merupakan sarana akses penunjang kepariwisataan, atas dasar itulah ketua komisi III memasang spanduk ucapan terimakasih.
“Jadi spanduk itu bukan spanduk pengakuan program ataupun sepanduk caleg. Sementara berkaitan dangan merespon pihak-pihak lain yang ber-anggapan tentang pengakuan itu tegas Anung sesunguhnya mereka hanya gagalpahaman atas pemahamanya dan atau ketidaktahuan mereka sendiri, ” jelasnya.
Anung menambahkan, terkait proyek jalan wisata tersebut yang dianggap oleh pihak lain merupakan program dari Mukti Ali itu juga merupakan perihal gagal paham atau tidak paham dari pihak yang mengakui tersebut tidak ada dasar yang mendasari atas pengakuan tersebut karena peran aktif dan keterlibatanya tidak ada sekaligus tidak ada satu dokumen pun yang menerangkan atas itu.
Lebih jauh Anung menjelaskan bahwa bantuan perbaikan jalan wisata tersebut usulan Bupati Pacitan dan direalisasi sesuai yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, dengan total anggaran sebesar Rp 52 miliar.
Dua paket proyek tersebut dialokasikan untuk peningkatan ruas jalan Dadapan, Pringkuku, yang terkoneksi ke objek wisata Watukarung Pacitan sebesar Rp 35 miliar. Dan ruas jalan Punung-Kalak menuju Pantai Klayar senilai Rp 17 miliar. Diambilalihnya kewenangan daerah melalui Inpres ini untuk mempercepat pembenahan infrastruktur yang menjadi tulang punggung ekonomi warga. Bukan berarti pemerintah daerah tinggal diam. Itu juga atas upaya usulan dan peakarsa Bupati (Indrata Nur Bayuaji) ke pemerintah pusat.
“Jika mereka yang punya anggapan itu ngotot atau ngeyel ya tunjukan saja satu dokumen saja, yang menerangkan bahwa dua paket kegiatan ini merupakan murni program kegiatan Mukti Ali, dan kalau tidak bisa ya jangan mengklaim, ” pungkas Anung.
Reporter : Edwin Adji