PACITAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus diperkuat melalui sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan dan Bea Cukai Madiun. Kolaborasi tersebut difokuskan pada pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai ketentuan di toko, pasar tradisional hingga jalur distribusi.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Sinergi ini penting karena pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami bersama Bea Cukai melakukan pemantauan di lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berimbas pada keberlangsungan petani tembakau dan pelaku usaha rokok yang taat aturan.
Dalam setiap kegiatan operasi, petugas juga melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Ardian menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada Pasal 50 dan 54, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besarannya mencapai beberapa kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Selain penindakan, kami mengedepankan langkah preventif melalui edukasi. Kami mengimbau masyarakat dan pedagang untuk lebih teliti sebelum membeli atau menjual rokok. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada petugas,” tegasnya.
Pemkab Pacitan berharap sinergi yang terus diperkuat ini mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat.(Edwin Adji)

