PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menargetkan zero peredaran rokok ilegal pada tahun 2026. Target tersebut menjadi bagian dari komitmen serius dalam menekan pelanggaran cukai sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan Ardian Wahyudi menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, baik di toko kelontong, pasar tradisional, hingga jalur distribusi lainnya.

β€œKami tidak ingin ada lagi ruang bagi rokok ilegal beredar di Pacitan. Tahun 2026 kami targetkan zero peredaran rokok ilegal. Ini butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan melalui operasi gabungan, sosialisasi hingga tingkat desa, serta penguatan edukasi kepada pedagang dan konsumen. Satpol PP juga menggandeng Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam setiap kegiatan penindakan.

Selain penindakan, Pemkab Pacitan juga memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program pemberantasan rokok ilegal. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga operasi pasar.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada petani tembakau dan pelaku usaha rokok legal yang taat aturan.
β€œKalau rokok ilegal dibiarkan, ini bisa merusak ekosistem usaha yang sudah berjalan baik. Petani tembakau kita juga bisa terdampak karena harga menjadi tidak stabil,” tambahnya.

Satpol PP mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 50 dan Pasal 54, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang besarannya berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pemkab Pacitan berharap, dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, target zero rokok ilegal pada 2026 dapat terwujud demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan penerimaan negara. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *