PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menggencarkan edukasi tentang cukai sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan bahwa pendekatan edukatif menjadi strategi utama sebelum dilakukan tindakan represif di lapangan.
“Edukasi kami lakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merugikan negara dan berdampak pada pembangunan daerah,” ujarnya saat ditemui, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, masih ditemukan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan beredar di sejumlah titik penjualan. Kondisi ini mendorong Satpol PP bersama instansi terkait untuk rutin melakukan sosialisasi dan pengawasan.
Widiyanto menjelaskan, terdapat beberapa ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, antara lain tanpa dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
“Kalau masyarakat sudah paham ciri-cirinya, mereka bisa ikut mengawasi. Peran aktif warga sangat membantu dalam menekan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Selain sosialisasi langsung, edukasi juga dilakukan melalui media sosial, pemasangan spanduk, hingga penyebaran informasi di pasar tradisional dan warung kelontong. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pedagang kecil.
Peredaran rokok ilegal sendiri melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan Pasal 54. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemkab Pacitan berharap, melalui edukasi yang masif dan berkelanjutan, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal dan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. (Edwin Adji)

