PACITAN – Peredaran rokok ilegal yang berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pacitan. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), edukasi publik terus diperkuat, terutama lewat media massa dan platform digital.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Pacitan, Ria Anggara, mengatakan bahwa media memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
“Kami memanfaatkan berbagai kanal komunikasi, mulai dari media online, media sosial resmi Pemkab, hingga kerja sama dengan media lokal. Tujuannya agar informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurut Ria, edukasi yang masif sangat penting karena masih ada masyarakat yang belum memahami perbedaan rokok legal dan ilegal. Padahal, peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara dan daerah.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah bersumber dari penerimaan cukai. Kalau rokok ilegal marak, otomatis penerimaan bisa berkurang dan berdampak pada program-program pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kominfo juga aktif memproduksi konten edukatif berupa infografis, video pendek, dan rilis berita untuk disebarluaskan melalui kanal digital. Konten tersebut memuat lima ciri rokok ilegal, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Selain itu, Kominfo berkolaborasi dengan Satpol PP dan perangkat daerah lainnya dalam menyebarluaskan hasil sosialisasi maupun operasi pengawasan di lapangan.
“Peran media bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun opini publik agar bersama-sama menolak rokok ilegal. Ini bagian dari tanggung jawab bersama,” tegas Ria.
Peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelanggar.
Pemkab Pacitan berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan dan dukungan media, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan daerah tetap terjaga. (Edwin Adji)

