PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan bahwa alokasi DBHCHT tahun 2026 tidak hanya difokuskan pada aspek kesejahteraan, tetapi juga untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

“DBHCHT kami optimalkan untuk kegiatan sosialisasi ke masyarakat hingga tingkat desa, serta operasi gabungan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Ini bagian dari komitmen kami menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi pedagang dan konsumen,” ujar Ardian, Jumat (27/2).

Menurutnya, sosialisasi menjadi langkah preventif yang terus digencarkan. Edukasi diberikan kepada pedagang toko kelontong, pasar tradisional, hingga masyarakat umum agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi.

Selain edukasi, Satpol PP juga rutin menggelar operasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak peredaran rokok ilegal. Operasi tersebut menyasar titik-titik distribusi maupun penjualan yang terindikasi melanggar ketentuan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu, tetapi jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Peredaran rokok ilegal sendiri melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada Pasal 50 dan Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara dan dikenai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemkab Pacitan berharap optimalisasi DBHCHT ini mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada petugas,” pungkas Ardian. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *