PACITAN – Satpol PP Kabupaten Pacitan mengimbau para pedagang agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri.
Kasatpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, menekankan bahwa pedagang memiliki peran penting dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal. “Kami minta pedagang memastikan setiap produk rokok yang dijual telah dilekati pita cukai resmi. Jangan sampai karena tergiur harga murah, justru berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Menurut Ardian, rokok ilegal berdampak luas, mulai dari kerugian negara hingga terganggunya kesejahteraan petani dan buruh sektor tembakau. Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperketat di toko dan pasar.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Kami tidak ingin pedagang menjadi korban karena kurang memahami aturan cukai,” tegas Widiyanto.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 50 mengatur bahwa setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 54 juga menegaskan ancaman pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. (Edwin Adji)

