Operasi pasar rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan terus diintensifkan guna mencegah kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi.

Kasatpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan operasi dilakukan secara berkala menyasar toko kelontong, pasar tradisional, hingga jalur distribusi yang dicurigai.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan kepada pedagang,” tegas Ardian.

Langkah tersebut juga untuk menjaga stabilitas penerimaan DBHCHT yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menyebut penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menjual ataupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Risiko hukumnya jelas dan tegas,” kata Widiyanto.

Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 50 menyebutkan bahwa penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenai denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain itu, Pasal 54 juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan barang kena cukai ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai sah. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *