PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai memanaskan mesin persiapan menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026.

Persiapan ini diwarnai dengan penyesuaian regulasi pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun, sejumlah aturan baru justru menjadi sorotan tajam, terutama mengenai mekanisme calon tunggal yang hingga kini dinilai belum memiliki payung hukum teknis yang jelas.

Saat ini, Pemkab Pacitan tengah menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk menyesuaikan dengan UU terbaru tersebut. Kendati demikian, pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat.

Polemik Calon Tunggal dan Mekanisme Musdes

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani, mengakui adanya kekosongan aturan teknis tertulis, khususnya soal calon tunggal.

“Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait potensi adanya calon tunggal. Namun kami belum bisa memberi kepastian karena aturan turunannya (PP) belum diterbitkan,” ujar Dani.

Dalam skema aturan baru, jika pendaftar bakal calon kurang dari dua orang, masa pendaftaran akan diperpanjang. Namun, jika setelah perpanjangan jumlah calon tetap tunggal, maka mekanismenya akan diarahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan bakal calon menjadi calon.

Dani tidak menampik bahwa skema baru ini memiliki potensi risiko, termasuk celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meskipun pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi.

Poin Perubahan Penting dalam UU Desa Baru

Selain isu calon tunggal, UU Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan yang wajib diketahui masyarakat dan bakal calon, antara lain:

  • Masa Jabatan: Berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

  • Batas Usia: Minimal 25 tahun tanpa batasan usia maksimal.

  • Perangkat Desa: Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kini wajib mendapatkan rekomendasi Bupati, tidak cukup hanya dari Camat.

Jadwal dan Tanggapan DPRD

Pilkades Serentak 2026 rencananya akan diikuti oleh 45 desa di Pacitan, termasuk desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj). Tahapan dijadwalkan mulai bergulir pada Juni 2026, dengan pemungutan suara dilaksanakan pada Oktober 2026.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rachman Wijayanto, mengingatkan potensi dilema di lapangan jika regulasi teknis tidak segera turun.

“Mekanisme calon tunggal perlu diatur secara jelas dalam aturan turunan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, sekaligus untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dalam Pilkades,” tegas Rachman.

Pemerintah Daerah dan Legislatif berharap peraturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 segera diterbitkan pusat demi kepastian hukum dan kelancaran pesta demokrasi tingkat desa di Pacitan.

(Edwin Adji/JTV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *