PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan edukasi cukai kepada masyarakat sebagai upaya melindungi petani tembakau lokal dari dampak peredaran rokok ilegal.

Kasatpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan bahwa edukasi menjadi langkah preventif agar masyarakat memahami pentingnya membeli rokok legal berpita cukai resmi.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak langsung pada petani tembakau lokal. Jika rokok ilegal marak, serapan tembakau resmi bisa terganggu,” ujar Ardian.

Ia menjelaskan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah turut dialokasikan untuk kesejahteraan petani, buruh tani, hingga sektor kesehatan. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan bersama.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi hingga tingkat desa.

“Kami mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi,” jelas Widiyanto.

Sebagai penegasan, peredaran dan penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada Pasal 50 disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara Pasal 54 mengatur sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *