PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mulai tancap gas mempersiapkan perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026. Fokus utama saat ini adalah pemantapan regulasi daerah menyusul berlakunya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Langkah serius ini terlihat dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selama tiga hari berturut-turut pada akhir November 2025. Forum ini melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Bagian Hukum Setda, serta konsultasi dengan Kemenkumham Jatim guna menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang adaptif dan kuat secara hukum.
Tarik Ulur Aturan Calon Tunggal
Salah satu isu paling krusial yang menjadi sorotan dalam pembahasan regulasi ini adalah mekanisme calon tunggal. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, mengakui bahwa hingga kini pihaknya masih sangat berhati-hati karena belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pemerintah pusat.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait skema calon tunggal ini. Ketiadaan juknis menjadi tantangan tersendiri, karena kita harus mengantisipasi potensi risiko KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Regulasi harus kuat dan terstruktur agar tidak ada celah,” ungkap Sigit.
Senada dengan eksekutif, Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rachman Wijayanto, menegaskan bahwa aturan teknis terkait calon tunggal harus dirincikan sedetail mungkin.
“Aturan ini tidak boleh menimbulkan multitafsir di lapangan. Ini penting untuk menjamin asas demokrasi tetap berjalan di tingkat desa meskipun hanya ada satu calon,” tegas Rachman.
Poin Perubahan Penting dalam Pilkades 2026
Selain mekanisme pemilihan, FGD juga membahas penyesuaian materi krusial lainnya berdasarkan UU Desa terbaru, antara lain:
Masa Jabatan: Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
Syarat Usia: Batas usia minimal calon Kepala Desa adalah 25 tahun, tanpa batas usia maksimal.
Wewenang Bupati: Penguatan peran Bupati dalam rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Peran BPD: Penguatan fungsi BPD dalam proses pembentukan panitia Pilkades hingga penetapan hasil pemilihan sebagai bentuk check and balance.
Plt Kepala Dinas PMD Pacitan, Suroto, menargetkan Perda perubahan ini dapat disahkan paling lambat pertengahan tahun 2026.
“Target kami pertengahan 2026 sudah dok. Karena tahapan Pilkades akan dimulai Juni 2026, dan pemungutan suara rencananya digelar Oktober 2026,” jelas Suroto.
Sinergi Mengawal Demokrasi Desa
Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, memastikan sinergi antara eksekutif dan legislatif akan terus dikuatkan demi suksesnya pesta demokrasi di 45 desa tersebut.
“Melalui penguatan tiga pilar pemerintahan desa, yakni Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan, kami optimis pelaksanaan Pilkades nanti dapat berlangsung tertib dan kondusif,” ujar Arif.
Pilkades serentak 2026 di Pacitan rencananya akan diikuti oleh 45 desa, termasuk desa-desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Dengan regulasi yang matang, Pemkab Pacitan berkomitmen mewujudkan pemilihan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

