Warga berdialog dengan pemerintahan Kecamatan Tegalombo
(Foto : Istimewa)
Pacitan,kabarpacitan.com- Pemilihan Kepala Desa Kasihan, Tegalombo, Pacitan tampaknya berbuntut panjang. Warga yang tak puas hasil pilkades mendatangi kantor kecamatan pada Senin, (21/10) pagi. Mereka berorasi dan menyampaikan aspirasi atas dugaan kecurangan selama proses pemilihan kepala desa berlangsung.

Setelah berorasi masyarakat berdialog dengan jajaran pemerintahan, Camat Tegalombo dan Kabag Hukum Setda Pacitan. Dalam dialog itu perwakilan warga menyampaikan beberapa hal terkait dugaan kecurangan. Diantaranya berita acara pilkades belum diserahkan kepada saksi dan cakdes 4 hari setelah pemilihan selesai. Kemudian ada dugaan ketidaknetralan panitia pilkades.

“Kami masyarakat kecil ingin memperjuangkan aspirasi atas ketidakadilan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pilkades. Kami berharap tuntutan warga untuk menggelar pemilihan ulang bisa direalisasikan,” kata Sudirno, salah seorang cakades yang memperoleh suara tertinggi kedua.

Lebih lanjut, cakades petahana itu menilai sejak awal panitia pilkades gagal menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat desa secara profesional. Bahkan menurutnya panitia sengaja membuat masyarakat tidak nyaman.

“Bahwa kami merasa pilkades banyak kejanggalan dan kecurangan. Panitia sejak awal berupaya mengkotakan masyarakat. Selain itu pendukung kami juga mendapat intimidasi dari panitia,” tambah Cakades Kasihan nomor urut 5 itu. 

Camat Tegalombo Erwin Andriatmoko mengatakan pemerintah kecamatan tidak berpihak kepada siapapun. Pemerintahannya akan memfasilitasi penyampaian aspirasi seluruh masyarakat Tegalombo. Bagaimanapun perlu mencari solusi secara bersama-sama.

“Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Sehingga menjadi hak warga untuk menyampaikan aspiranya selama dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Camat Tulakan dan Camat Punung tersebut.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pacitan, Deni Cahyono meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses sengketa pilkades nanti berlangsung di tingkat kabupaten.

“Yang jelas persyaratan dan bukti dugaan kecurangan harus terpenuhi. Kejanggalan maupun dugaan kecurangan harus bisa dibuktikan sesuai peraturan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa selesai di tingkat kabupaten. Kami berharap selama proses berlangsung kondisi masyarakat tetap kondusif,” jelas Kabag Hukum Setda Pemkab Pacitan, Deni Cahyono.

Dialog warga dan pemerintah berlangsung sekitar 2 jam. Dengan penjagaan ketat Aparat Kepolisian, TNI, Linmas Satpol PP massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. 

Penulis : Redaksi
Editor   : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *