![]() |
Warga Ngile adukan persoalan pengangkatan perangkat desa ke DPRD (Foto:kabarpacitan.com) |
Pacitan,kabarpacitan.com- Puluhan warga Desa Ngile, Tulakan mendatangi kantor DPRD Pacitan pada Selasa (6/8) siang. Dihadapan wakil rakyat serta perwakilan pemerintah daerah, mereka mengadukan pengangkatan kembali saudara Jarno, sebagai Kepala Dusun Bulu tanpa pelantikan dan sosialisasi pada masyarakat.
Selain menyoal transparansi pengangkatan perangkat desa warga juga mengadukan kinerja pelaksana kewilayahan itu yang tidak sesuai dengan harapan banyak masyarakat. Bahkan warga menilai kepemimpinannya gagal membawa kemajuan dan kebaikan warga.
Menanggapi aduan warga, Mantan Kepala Desa Ngile, Triono mengakui proses pengangkatan Kasun Bulu tidak melalui pelantikan. Dia berkeras keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan.
“Memang tidak ada proses pelantikan. Tetapi kami melaksanakan kewenangan sebagai Kepala Desa untuk mengangkat kembali saudara Jarno sebagai Kepala Dusun Bulu berdasarkan rekomendasi bapak Camat yang merujuk pada aturan yang ada,” ujar Triono menjawab keluhan warga terkait pengangkatan perangkat desa.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Kerja Sama Setkab Pacitan, Putatmo Sukandar, menambahkan bahwa proses pengangkatan kembali Kasun Bulu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi berdasarkan perda No. 9 tahun 2018 proses pengangkatan kembali perangkat desa yang masa periodesasinya berakhir dan belum berusia 60 tahun sudah benar. Setelah diberhentikan saudara Jarno bisa diangkat kembali tanpa pelantikan,” jelasnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Keadilan Semesta, Badrul Amali yang mendampingi warga menyatakan bahwa kinerja perangkat desa menjadi dasar pengaduan ke DPRD Pacitan. Dia meminta agar DPRD dan pemerintah daerah menindaklanjuti aduan ini supaya persoalan di Desa Ngile segera tuntas dan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang jelas kami mempersoalkan kinerja Kasun Bulu yang kami anggap tidak sesuai dengan Perbup no 71 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Kami meminta pemerintah daerah dan DPRD bekerja profesional, transparan dalam menyelesaikan masalah ini sekaligus menghasilkan keputusan yang adil bagi kemaslahatan warga Dusun Bulu,” tegasnya.
Merespon aduan warga serta mendengarkan penjelasan pihak teradu dan perwakilan pemerintah daerah, pimpinan DPRD mengeluarkan rekomendasi agar masalah ini segera diselesaikan secara cepat, tepat dan akurat.
“Kami mengeluarkan 7 poin rekomendasi penyelesaian masalah pengangkatan kembali perangkat Desa Ngile, Kecamatan Tulakan. Salah satunya memerintahkan agar permasalahan ini menghasilkan keputusan maksimal tanggal 31 Agustus tahun 2019,” jelas Ketua DPRD Ronny Wahyono yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat.
Penulis : Sujarismanto