Para wali murid di Pacitan harus siap-siap rogoh kocek lebih dalam biayai pendidikan putra-putrinya. Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan mulai menggodok kebijakan anyar Permendikbud Ristek 50/2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Khususnya penerapan seragam adat saat kegiatan belajar mengajar (KBM).

Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Budiyanto mengatakan, instruksi akan penggunaan pakaian adat dalam KBM tersebut saat ini masih dibahas. Tak mau tergesa-gesa dan timbul pro kontra, musyawarah tersebut menggandeng beberapa lintas sektor pendidikan. Mulai koordinator wilayah, satuan pendidikan, hingga wali murid dan siswa. Pastikan, keberterimaan aturan baru nanti. ‘’Ini masih kita bicarakan (pakaian adat, Red) jadi belum kita tetapkan,’’ terang Budiyanto.

Budi menambahkan kemampuan ekonomi jadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut urung diterapkan di Pacitan. Memiliki kekuatan ekonomi berbeda satu dan lainnya, pihaknya tak ingin penerapan tersebut jadi beban kelak. Seiring tujuan kebijakan tersebut demi ‘’uri-uri’’ budaya Indonesia. ‘’Kita akan kaji dulu penerapannya seperti apa, termasuk pakaiannya apa dan kapan dimulainya,’’ tambahnya saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Tak hanya pakaian adat, Budi mengamini kabar penghapusan pekerjaan rumah (PR) turut jadi gejolak di walimurid. Mereka bertanya-tanya, apakah kebijakan tersebut turut diberlakukan di Pacitan. Seiring implementasi tugas tersebut yang dipandang berdampak positif bagi perkembangan pendidikan siswa. ‘’juga kita bahas itu, karena PR kan juga dalam rangka untuk cek stimulus ajaran materi sekolah dan bisa implentasi mandiri siswa,’’ pungkas Budi.(ed)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *