PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan terus menggencarkan sosialisasi bahaya rokok tanpa cukai hingga ke tingkat desa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan edukasi menjadi kunci agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal.

“Ada beberapa ciri yang perlu diperhatikan, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi,” jelasnya.

Menurutnya, selain merugikan negara, rokok ilegal juga berdampak pada pedagang karena berisiko terkena sanksi hukum. Oleh karena itu, pedagang diimbau untuk lebih selektif dalam menerima barang dari distributor.

Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Sebagai bentuk penegasan, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 50 mengatur ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.

Sementara Pasal 54 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menyimpan, atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *