PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara jajaran Satpol PP Pacitan, aparat penegak hukum, perangkat daerah, hingga pemerintah desa dioptimalkan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara dan juga berdampak pada petani tembakau serta pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, kami tidak bisa bergerak sendiri. Harus ada kolaborasi lintas sektor,” ujarnya, Jumat (27/2).

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di toko-toko dan pasar tradisional, tetapi juga menyasar distribusi melalui jasa pengiriman dan penjualan daring. Satpol PP bersama instansi terkait secara rutin menggelar operasi gabungan untuk memastikan produk rokok yang beredar telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Selain penindakan, pendekatan preventif juga terus digencarkan. Sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dilakukan hingga tingkat kecamatan dan desa. Lima ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai antara lain tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

“Edukasi menjadi kunci. Kami ingin masyarakat paham dan tidak ikut membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal. Kalau permintaan turun, otomatis peredaran juga bisa ditekan,” tambah Ardian.

Upaya pemberantasan rokok ilegal ini juga berkaitan erat dengan optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk mendukung kesejahteraan petani tembakau, buruh pabrik rokok, layanan kesehatan, hingga penegakan hukum.

Pemkab Pacitan berharap dengan sinergi yang kuat, penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga dan manfaat DBHCHT bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sebagai pengingat, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Pacitan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya, demi menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung pembangunan daerah. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *