Rumah tangga miskin akan mendapatkan bantuan penyediaan Set Top Box (STB) untuk dapat menerima siaran TV digital pada saat dilakukannya penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO).
Komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan tersebut diatur dalam PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Adapun, penyediaan STB bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing.
Menurut keterangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan, Bambang Marhendrawan bahwa bantuan tersebut dalam rangka peralihan tv analog ke digital.
“Dalam rangka migrasi, Pemerintah melalui Kominfo memberikan bantuan berupa set top box untuk masyarakat miskin yang ada dalam DTKS Kemensos,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Jumlah bantuan Set Top Box Tv digital itu lanjut Bambang, sekitar 18.300an yang akan dialokasikan kepada warga miskin di Pacitan. Pihaknya juga meminta data-data calon penerima.
“Surat yang kami terima dari Kementerian Kominfo, Pacitan mendapatkan bantuan STB sekitar 18.300an. Yang 14 ribu bantuan dari vendor pemberitaan tv. Kemudian jika ada kekurangan, Kominfo juga akan menganggarkan pengadaan alat itu,” imbuhnya.
Terkait penyaluran Diskominfo menggunakan dan mengolah data penerima bantuan yang berasal dari data DTKS Kementerian Sosial untuk menentukan kriteria penerima bantuan STB. Hal itu untuk menjaga agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna.
Dalam migrasi digitalisasi sendiri Pacitan mendapatkan jatah 6 kanal tv digital.Namun saat ini baru ada tiga tv yang sudah mengajukan izin penyiaran, salah satunya JTV yang merupakan sebuah stasiun televisi berjaringan terbesar di Indonesia.
Pertama, penerima bantuan STB memiliki pesawat TV analog. Kedua, menikmati siaran TV melalui terrestrial. Ketiga, lokasi rumah tangga berada dalam cakupan wilayah layanan siaran TV Digital.
Dari kriteria tersebut, terlihat bahwa penerima bantuan merupakan penonton televisi analog terestrial yang terkena dampak migrasi ke siaran TV Digital. Saat siaran televisi mati karena beralih ke siaran TV Digital, bantuan STB memastikan masyarakat miskin yang terdampak ASO tetap terpenuhi hak untuk mendapatkan informasi.
Selain itu, rumah tangga miskin penerima bantuan perlu menyiapkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat STB bantuan sampai ke alamat penerima, ada proses verifikasi berupa pengisian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam sistem yang sudah disiapkan Kominfo.Dia menekankan, satu Rumah Tangga Miskin hanya berhak menerima satu bantuan STB.(jtv)