PACITAN – Ribuan buruh tani tembakau di Kabupaten Pacitan tahun ini menjadi prioritas penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain bantuan langsung tunai, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengatakan sekitar 2.000 buruh tani tembakau menjadi sasaran utama perlindungan BPJS. Sementara 2.600 lainnya berasal dari kelompok pekerja rentan lainnya.
“Total ada sekitar 4.600 tenaga kerja yang akan kita lindungi selama enam bulan dengan anggaran kurang lebih Rp752 juta,” jelasnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah membuka kemungkinan menggunakan basis Data P2KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Kita ingin data benar-benar valid, sehingga yang menerima memang mereka yang berhak,” tegas Supriyono.
Selain sektor tembakau, nelayan juga mendapat perhatian khusus tahun ini. Sekitar 2.500 nelayan akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaan mereka dinilai berisiko tinggi.
Pada semester pertama, perlindungan nelayan dicover melalui APBD sebesar Rp252 juta. Sedangkan mulai Juli hingga Desember, pembiayaan dialihkan menggunakan DBHCHT sebesar Rp500 juta.
“Karena risikonya tinggi, nelayan juga kita prioritaskan,” terang Supriyono.
Dengan skema tersebut, Pemkab Pacitan berharap perlindungan sosial bagi pekerja sektor rentan semakin merata dan berkelanjutan, sekaligus memastikan dana DBHCHT benar-benar menyentuh kelompok yang berhak. (Edwin Adji)

