Pacitan,kabarpacitan.net- Cibiran Ahmad Sunhaji kepada istri calon bupati dan wakil bupati nomor 1 menuai reaksi banyak pihak. Ketua Bintang Muda Indonesia Pacitan, Hernawan Adi Priyana mengingatkan Sunhaji untuk tidak lagi mengolok-ngolok perempuan hanya demi melampiaskan ambisi politiknya.
Iwan menilai mantan Anggota DPRD Pacitan itu tak punya nyali karena menyerang pribadi istri Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin secara terus menerus. Padahal menurutnya istri paslon Nyawiji-Sumrambah itu menghindari politik praktis sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
“Sikap dia (Sunhaji) benar-benar menyedihkan. Menyerang para perempuan yang patuh pada aturan tak menunjukkan seorang lelaki sejati. Mengaku politisi kawakan tapi sikap dia itu kok memalukan begitu ya,” kata Iwan Senin (23/11) siang.
Iwan menegaskan sikap istri Aji dan Gagarin yang tidak ikut berpolitik praktis laik diapresiasi. Keduanya begitu sabar meski hanya bisa memberi dukungan maupun do’a dari rumah lantaran ruangnya dibatasi oleh aturan.
“Saya heran dengan cara berpikirnya, ada orang patuh pada aturan kok malah dicibir. Sebaliknya dia tidak merasa malu membanggakan yang ikut keliling kampanye dan jelas kapan waktu itu sudah menabrak aturan karena memanfaatkan fasilitas ibadah untuk kampanye,” tegasnya.
Iwan meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh bualan manis para politisi yang tidak paham pada aturan. Dia menilai politisasi itu justru menjerumuskan masyarakat untuk melanggar regulasi.
“Jadi mohon masyarakat bisa memahami bahwa Istri Mas Aji itu sedang mengandung anak pertama dan secara aturan memang dilarang ikut kegiatan kampanye tatap muka dengan masyarakat. Istri Pak Gagarin juga tidak diperbolehkan berpolitik praktis karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),” tandas Iwan.
Diketahui Ahmad Sunhaji yang merupakan tokoh pendukung Mbois mencibir istri cabup dan cawabup nomor urut 1 pada kegiatan deklarasi Srikandi Mbois Minggu (22/11) kemarin. Dia seolah meminta keduanya melanggar regulasi.
Sunhaji terlihat tak memahami aturan PKPU Nomor 10 tahun 2020, Pasal 64 ayat 2 huruf (g) yang berbunyi kegiatan pertemuan bertatap muka dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia. Pun dengan larangan ASN berpolitik ditegaskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (IS).