Kejari Pacitan tetapkan 2 Tersangka Kasus PUAP
(Foto : kabarpacitan.com)
Pacitan,kabarpacitan.com- Upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pacitan pada kasus dugaan korupsi dana Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menetapkan 2 orang tersangka sebagai pengelola dana bantuan Kementerian Pertanian di Kecamatan Arjosari. 
Tim penyidik Adhyaksa menetapkan 2 tersangka berinisial S dan K. S merupakan ketua sedangkan K adalah Ketua Seksi Sarana gabungan kelompok tani Sedyo Mulyo Desa Mangunharjo.
Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan senilai 100 juta rupiah dari Kementerian Pertanian pada Tahun Anggaran 2009 lalu. Dana sebesar itu dialokasikan untuk pengembangan usaha pertanian dan peternakan. Pada praktiknya diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
β€œIni sudah proses, dalam waktu dekat tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Adji Ariono pada Senin (29/7) lalu.
Tersangka K dan S bakal dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta dan denda maksimal 1 Milliar rupiah.
Penulis : Sujarismanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *