Pacitan,kabarpacitan.net- Dalam menindaklanjuti perbub no 70 tahun 2020,tentang penerapan disiplin dan penegak protokol kesehatan, operasi sidak masker terus dilaksanakan.Operasi yustisi ini di gelar perdana di terminal type A Pacitan oleh jajaran TNI/Polri, dan Satpol PP.Puluhan pelanggar yang terjaring razia ini pun langsung ditindak berupa sanksi administrasi.
“Hal ini kita lakukan agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan, karena kita lihat dalam masa peringatan sebulan yang lalu masih banyak warga yang enggan menataati peraturan protokol kesehatan, ” ujar Bupati Indartato(15/08) pagi.
Sementara itu kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto menegaskan, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut bervariasi.
“Kita melakukan sanksi ini melihat dari kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar,dimana bagi perorangan yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan akan kita denda minimal 20 ribu rupiah, dan maksimal 50 ribu rupiah,sementara bagi pengusaha minimal 250 ribu dan maksimal 500 ribu rupiah.”
Denda administrasi tersebut akan dimasukan ke dalam khas daerah untuk menangani pandemi COVID-19 di Kabupaten Pacitan.
Salah satu pelanggar protokol kesehatan Dibyo mengatakan,kedepan dirinya tidak akan mengulangi kesalahanya lagi.Terlebih dengan penegasan yang di berikan berupa denda administrasi tersebut.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan saya, dan kedepan akan mematuhi protokol kesahatan, “pungkasnya, sambil berlalu meninggalkan tempat sidang.
Berita Selengkapnya Â

