Para ASN terlihat korupsi belum dapat sanksi dari pemerintah
(Foto : kabar pacitan)
Pacitan, kabarpacitan.com– Komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan mewujudkan birokrasi bersih tanpa korupsi jadi pertaruhan. Ini menyusul belum tuntasnya penyelesaian administrasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus terpidana korupsi. Sejumlah ASN terjerat rasuah belum diberhentikan hingga masa penahanannya berakhir.
“Ada 6 yang status hukumnya sudah jelas. Tetapi untuk menerapkan sanksi pemecatan ini dua diantaranya masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ujar Sekretaris Daerah Pacitan, Suko Wiyono.
Terlambatnya pemberian sanksi pemberhentian bagi para terpidana tindak pidana korupsi di bawah lingkup pemkab Pacitan inipun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara. Sebab, mereka masih menerima gaji.
“Masih menerima. Besaran gaji 50% dari jumlah penerimaan terakhir (ASN) yang bersangkutan,” terang Suko.
Sementara itu Indonesian Corruption Wacth telah melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menghitung seberapa besar kerugian negara atas lalainya pejabat daerah karena tidak mengawasi PNS yang seharusnya dipecat akibat korupsi tetap menerima gaji.
“Kalau (PNS) menerima gaji (padahal) seharusnya sudah dipecat maka ini akan menimbulkan kerugian negara. Kondisi ini kami menduga akan menimbulkan kerugian keuangan negara secara terus menerus apabila tidak segera dilakukan pemecatan pada ASN yang korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi melalui telepon, Kamis (17/5).
ICW meminta pemerintah daerah bersikap tegas memecat ASN korupsi beradasarkan putusan hukum tetap. Selain itu ICW juga mendorong Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sanksi bagi pejabat daerah yang tidak melaksanakan perintah aturan untuk memberhentikan PNS yang sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis : Sujarismanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *