PACITAN – Pengadilan Negeri Pacitan memutuskan perkara terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) yang sebelumnya melibatkan nama Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji. Sidang putusan yang digelar pada Rabu (8/1/2025) memutuskan untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat, yaitu Bupati Pacitan.
Putusan Hakim: Perkara Tak Dapat Dilanjutkan
Dalam amar putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pct, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri Pacitan. Oleh karena itu, perkara ini tidak dapat dilanjutkan lebih lanjut. Selain itu, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 205 ribu.
“Setelah mempertimbangkan eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi, majelis hakim memutuskan bahwa perkara ini tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pacitan,” ujar majelis hakim, Erwin Ardian.
Kronologi Perkara BOSDa yang Mengundang Perhatian
Perkara BOSDa ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, sebagai salah satu tergugat. Pihak tergugat bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Mereka berpendapat bahwa perkara ini seharusnya tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan.
Gugatan Dianggap Penuh Ambiguitas
Terkait gugatan yang diajukan oleh tiga warga—Puji Wahyu Lestariningsih, Susilowati, dan Winarno—melalui Firma Hukum Astra Nawasena Law, pihak tergugat menilai gugatan tersebut penuh ambiguitas. Penggugat bersama kuasa hukumnya dinilai tidak profesional, karena perkara yang seharusnya disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), justru diajukan di Pengadilan Negeri Pacitan.
Tanggapan Kuasa Hukum Bupati Pacitan
Kuasa hukum Bupati Pacitan, M. Mukhlasir Khitam dan Yuniar Riza Hakiki, menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan ini mencerminkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan benar. “Kami sudah meyakini bahwa perkara ini penuh ambiguitas,” kata Yuniar.
Kuasa Hukum Penggugat Akan Pertimbangkan Langkah Selanjutnya
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berdiskusi dengan klien kami terkait langkah berikutnya. Jika kami ajukan ke PTUN, itu membutuhkan biaya dan waktu yang cukup banyak,” ujarnya.
Harapan untuk Menghormati Proses Hukum
Perkara BOSDa ini telah menjadi isu yang cukup menarik perhatian masyarakat Pacitan. Dengan putusan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan gugatan balik, kuasa hukum Bupati, M. Mukhlasir Khitam, menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari klien mereka, Bupati Indrata Nur Bayuaji. “Kami akan menginformasikan hasil ini, dan akan berdiskusi dengan klien kami terkait langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Edwin Adji)

