PACITAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digencarkan. Namun, penindakan yang dilakukan aparat tidak semata-mata berorientasi pada sanksi, melainkan juga dibarengi dengan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan menegaskan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar para pelaku usaha memahami aturan terkait peredaran rokok bercukai. Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan operasi gabungan sekaligus sosialisasi di toko-toko dan pasar tradisional.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan. Pedagang juga kami beri pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukumnya. Harapannya mereka tidak lagi menjual produk tanpa pita cukai resmi,” ujar Ardian, Jumat (27/2).
Menurutnya, rokok ilegal umumnya memiliki lima ciri, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi. Jika ditemukan, barang tersebut akan diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang tidak sedikit.
Ardian menegaskan, langkah pembinaan dilakukan agar pedagang tidak dirugikan secara hukum. Banyak pedagang kecil, kata dia, yang belum sepenuhnya memahami perbedaan rokok legal dan ilegal.
“Kami ingin pedagang menjadi mitra dalam pengawasan. Kalau menemukan produk mencurigakan, segera laporkan. Jangan sampai tergiur harga murah, karena risikonya besar,” tegasnya.
Di akhir, Satpol PP Pacitan kembali mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk mewaspadai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 54 UU Cukai. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga beberapa tahun serta denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Aparat menegaskan tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran, sembari tetap mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha yang kooperatif.(Edwin Adji)

