PACITAN – Pengawasan peredaran rokok berpita cukai di wilayah Kabupaten Pacitan terus diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait bakal menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko kelontong dan pasar tradisional guna menekan peredaran rokok ilegal.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pedagang yang taat aturan. Dalam beberapa pekan kedepan petugas akan menyasar sejumlah titik penjualan di wilayah kota hingga kecamatan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan pengawasan difokuskan pada pemeriksaan pita cukai yang melekat pada setiap bungkus rokok yang dijual bebas.
“Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap pita cukai. Kami pastikan tidak ada rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, maupun salah personalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga bentuk edukasi kepada pedagang agar lebih teliti saat menerima barang dari distributor. Pedagang diminta memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Peredaran rokok tanpa cukai dinilai merugikan negara dan berdampak pada berkurangnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 50 dan Pasal 54 disebutkan bahwa pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara dan dikenai denda berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Satpol PP Pacitan memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di toko dan pasar tradisional sebagai langkah preventif sekaligus represif dalam memberantas rokok ilegal di Bumi 70-Mile Sea Paradise. (Edwin Adji)

