Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memastikan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filling, yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini disampaikan oleh mas Aji dalam laporan SPT tahunan diruang kerja bupati (19/01/23) siang.
Bupati Pacitan juga mengapresiasi Dirjen pajak yang telah memanfaatkan berkembangan tekhnologi informasi melalui e-filling.
“Masyarakat Kabupaten Pacitan yang saya cintai dan saya banggakan, hari ini saya Indrata Nur Bayuaji telah melaksanakan kewajiban saya sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan dengan e-filling, ” ujarnya.
Selain itu dalam kegiatan tersebut, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai Single Indentification Number, bupati juga telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui djponline.
“Laporan pajak ini kan kewajiban kita semua, jadi harapan saya masyarakat juga melakukan hal yang sama. Mudah-mudahan dengan tertib membayar pajak maka pembangunan di Kabupaten Pacitan juga akan lebih baik lagi, ” imbuh mas Aji.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, mengatakan kondisi perpajakan di Kabupaten Pacitan tahun 2022 lalu mengalami perkembangan sebesar 25%. Dimana dari sisi pertumbuhan penerimaan misalnya, dari 92 miliar di tahun 2021, naik menjadi 120 miliar di tahun 2022. Pun dengan wajib pajak yang lapor turut ikut berkembang. Sementara di tahun ini KPP Pratama Ponorogo optimis meraih target sebesar 60 ribu lebih SPT.
“Harapan kami di tahun 2023 ini, dengan kepala daerah yang sudah menjadi role model, masyarakat Pacitan supaya cepat melakukan laporan SPTnya sehingga target di tahun ini bisa tercapai, ” katanya.
Reporter :Edwin Adji

