PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Upaya ini dilakukan melalui pengawasan terpadu serta sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan Ardian Wahyudi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan negara dan dana bagi hasil yang kembali ke daerah.
“Rokok ilegal ini merugikan negara dan juga masyarakat. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga menjadi berkurang. Karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan sosialisasi,” ujarnya.
Pemkab Pacitan juga bersinergi dengan aparat penegak hukum serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan operasi pasar. Pemeriksaan dilakukan secara berkala di toko kelontong, kios, hingga pasar tradisional yang rawan menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli rokok. Pastikan ada pita cukai resmi dan kondisinya baik. Jangan tergiur harga murah,” tambahnya.
Peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh terhadap aturan perpajakan dan cukai.
Peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pada Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang memalsukan pita cukai dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemkab Pacitan kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga merugikan pembangunan daerah. (Edwin Adji)

