Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Pacitan. Sebanyak 27.650 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan dari dua tersangka asal Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, yang hendak menyelundupkannya ke wilayah Solo, Jawa Tengah tanpa dokumen resmi.

Benih lobster tersebut disimpan dalam lima box styrofoam dan diamankan pada Rabu dini hari (28/05/2025) pukul 00.45 WIB di ruas Jalan Nasional III Pacitan-Ngadirojo. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diteruskan oleh TNI AL kepada pihak kepolisian.

“Setelah adanya informasi, tim gabungan dari Polres Pacitan dan TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka dan menemukan ribuan benih lobster siap kirim,” ujar AKBP Ayub.

Kedua tersangka, berinisial IST dan AS, mengaku kepada petugas hanya sebagai kurir dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta. Mereka membeli benih lobster dari nelayan lokal seharga Rp 2.500 per ekor. Akibat aksi ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.

“Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Kapolres.

Setelah proses penangkapan dan penyitaan, seluruh benih lobster hasil sitaan langsung dilepasliarkan kembali ke Teluk Pacitan untuk menjaga ekosistem laut dan populasi lobster di habitat aslinya.

Polisi menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik penyelundupan lobster ilegal.

“Kami berharap ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak sumber daya laut,” pungkas Kapolres.


Reporter: Edwin Adji
Editor: JTV Pacitan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *