Sempat mengalami penundaan terkait eksekusi tanah Pasar Tulakan, pada rabu, 02 Juni 2021 Pengadilan Negeri Pacitan akhirnya resmi melakukan pembongkaran lapak pedagang. Eksekusi tanah Pasar Tulakan yang telah menjadi sengketa bertahun-tahun tersebut melibatkan pemilik tanah, serta menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang didampingi oleh TNI/Polri dan Satpol PP sebagai pihak pengamanan.
“Jadi pada prinsipnya eksekusi yang dilakukan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan sudah melalui proses anmaning, dan ini merupakan langkah terakhir. Karena pihak termohon tidak bisa menyerahkan suka rela sehingga inilah merupakan langkah terkahir, ” kata Mohammad Hamidi Panitera Pengadilan Negeri Pacitan.
Jadi, lanjut Hamidi penyerahan objek lokasi tanah pasar Tulakan yang menjadi sengketa kepada pemenang melalui jalur eksekusi ini.Jika usai pelaksanaan eksekusi tersebut masih terdapat pedagang yang mencoba kembali mengusut, maka hal tersebut sudah masuk ranah pidana. Karena bukan tidak menutup kemungkinan, eksekusi tanah pasar yang dilakukan hari ini akan menjadi gejolak bagi pedagang dikemudian hari.
“Berkaitan eksekusi hari ini semua isi yang ada didalam wajib untuk dikeluarkan, termasuk dengan membongkar lapak pedagang, dan usai pembongkaran nanti kita akan serahkan langsung kepada pemenang dan tanah juga sudah resmi menjadi milik pemenang atas nama J Tasman, ” imbuhnya.
Disamping itu, pedagang pasar Tulakan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan atas upaya yang telah dilakukan memperjuangkan tanah Pasar Tulakan, meski akhirnya menempuh jalur eksekusi tersebut. Namun demikian pedagang dan Pemerintah Daerah tidak bakal tinggal diam untuk merebut kembali tanah tersebut, termasuk dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan suatu upaya hukum dan dapat dilakukan oleh pihak termohon terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
“Ibarat perang saat ini kita tidak berdiri, namun tiarap, dan kita mengalah bukan berarti kalah. Kita bersama dengan Pemerintah Daerah tetap bakal mengupayakan tanah tersebut kembali kepada para pedagang,” jelas Relis pedagang pasar Tulakan.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi tersebut juga dipantau langsung oleh Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono. Kapolres menjelaskan sejak dirinya bertugas di Kabupaten Pacitan sudah mulai menelisik terkait dengan sengketa tanah Pasar Tulakan dan berusaha mendekati para pedagang yang menempati lahan pasar seluas 1.200 meter persegi tersebut. Meski dalam kegiatan eksekusi pada hari ini tidak ada bentrok antara pemenang dan pedagang namun sesuai dengan SOP harus mendapatkan penagaman dari aparat.
“Kita mencoba mengantisipasi adanya bentrok pada pelaksanaan eksekusi tanah Pasar Tulakan, sekitar 160 personil dan TNI/Polri dan Satpol PP kita kerahkan untuk melakukan pendampingan,dan Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan damai, ” tukas Kapolres Pacitan. (ed/jtv)

