Jelang akhir tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan mengebas enam rancangan peraturan daerah. Enam Raperda yang dimaksud meliputi rencana pengembangan industri Pacitan tahun 2022 sampai dengan tahun 2042, perubahan PDAM menjadi perusahaan umum daerah air minum, dan penyertaan modal BPR.

‘’Tiga raperda itu merupakan usulan eksekutif,’’ ujar Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono.

Sementara, tiga raperda lainnya merupakan usulan dari legislatif. Diantaranya, raperda tentang penyaluran dana PNPM pada BUMDes, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan perlindungan produk lokal.

‘’Rencananya ini akan dilanjutkan dengan pandangan umum (PU) fraksi serta tanggapan bupati,’’ imbuhnya.

Politisi partai demokrat tersebut berharap pembahasan seluruh raperda bisa diselesaikan sebelum akhir tahun. Sehingga, tahun depan bisa segera diundangkan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

‘’Berdasarkan nota bupati, usulan itu memiliki urgensi masing-masing. Seperti raperda tentang penyertaan modal pada BPR yang beberapa lalu dipandang BPK tidak menguntungkan, sehingga penyertaan modalnya harus dihentikan,’’ jelas Ronny.

Sementara terkait dengan Raperda perlindungan produk lokal, dengan harapan produk lokal bisa dilindungi dan diberdayakan.“Ini adalah inisiasi Komisi III DPRD Pacitan, agar bagaimana produk lokal ini bisa kita lindungi dan kita berdayakan, sehingga harapannya kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,”pungkasnya.(ed/jtv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *