Pasca eksekusi tanah Pasar Tulakan oleh Pengadilan Negeri Pacitan Rabu kemarin, membuat perekonomian puluhan pedagang yang menempati lahan Pasar tersebut terganggu. Bagaimana tidak,karena lahan seluas 1.200 meter tersebut yang selama puluhan tahun difungsikan oleh sekitar 70 pedagang sebagai perputaran ekonomi saat ini telah dikosongkan,termasuk lapak pedagang yang berujung dibongkar.
Lalu bagaimana dengan nasib para pedagang? Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono pun angkat bicara. Dimana nasib puluhan pedagang tersebut menjadi tugas dari Pemerintah Daerah.
“Berkaitan dengan pasca eksekusi tanah Pasar Tulakan kemarin, saat ini kita harus menemukan dan memacahkan permasalahan yang ada yaitu bagaimana caranya para pedagang tetap bisa berjualan di Pasar yang ada, apakah nanti Pemkab membelinya atau bagaimana yang diperlukan melalui langkah-langkah appraisal sebagai dasar Pemerintah dalam membeli lahan tersebut, “ujarnya (03/06/21) pagi.
Lebih lanjut, Ronny menambahkan DPRD akan terus mensuport, berkaitan masalah upaya hukum pihaknya meminta agar disampingkan terlebih dahulu termasuk wacana upaya Peninjauan Kembali (PK) , mengingat Pemerintah Daerah sendiri sudah mengalami empat kali kalah dalam persidangan terkait sengketa tanah Pasar Tulakan.
“Menurut saya upaya hukum dengan Pengadilan Negeri Pacitan kita sampingkan terlebih dahulu, yang terpenting adalah nasib para pedagang bagaimana caranya agar dapat berjualan kembali sehingga bisa mengembalikan kesejahteraan mereka, ” imbuhnya.
DPRD berharap ini langkah appraisal tersebut dapat segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga permasalah tersebut dapat segera terpecahkan tanpa menimbulkan gejolak dikemudian hari.
“Jika langkah appraisal tersebut dilakukan, DPRD pun akan mendukung pengadaan anggaran untuk membeli lahan tersebut, yang pada intinya kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan,”pungkasnya. (ed/jtv)

