Tidak cukup bukti Bawaslu nyatakan KPU Pacitan tidak melanggar
(Foto : kabarpacitan.com)
Pacitan,kabarpacitan.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan dinyatakan tidak melanggar dalam proses penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih Anggota DPRD Pacitan. Kepastian ini didapat berdasarkan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu pada sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (29/7) siang.

Ketua majelis pemeriksa, Agus Hariyanto menyatakan laporan Ketua DPC Partai Gerindra, Riyanto terhadap dugaan pelanggaran KPU Pacitan dalam tahapan penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih Anggota DPRD tidak bisa dibuktikan dalam serangkaian persidangan.

“Menyatakan terlapor KPU Pacitan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran peraturan pemilu 2019 dalam penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih Anggota DPRD Pacitan pada pemilu tahun 2019,” tegas Agus saat membacakan putusan majelis pemeriksa dalam rapat pleno Bawaslu.

Keputusan ini menguatkan proses penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih oleh KPU Pacitan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menanggapi putusan Bawaslu,Sekretaris DPC Partai Gerindra Pacitan Mohammad Ansori, mengaku masih akan melihat secara seksama keputusan Bawaslu Pacitan.

“Ya kami akan lihat dulu dan membawa hasil putusan Bawaslu pada rapat internal partai sebelum menentukan langkah lanjutan,” terang Ansori usai pembacaan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Pacitan.

Diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra Pacitan, Riyanto melaporkan KPU Pacitan ke Bawaslu karena dianggap melanggar setelah tidak kunjung melaksanakan penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih Anggota DPRD Pacitan pada pemilu 2019. Tudingan Gerindra itu pun tidak didasari bukti kuat sehingga Majelis Pemeriksa Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Pacitan.

Penulis : Sujarismanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *