![]() |
| Kenaikan besaran zakat fitrah bagi umat muslim di Pacitan (Foto : kabarpacitan.com) |
Pacitan, kabarpacitan.com – Pemerintah telah resmi mengeluarkan besaran zakat fitrah tahun 2019. Nilainya sebesar Rp. 28 ribu atau naik dari ketetapan pada tahun sebelumnya.
“Sesuai kesepakatan beberapa pihak seperti Badan Amil Zakat dan Majelis Ulama Indonesia Cabang Pacitan nilai zakat di Pacitan tahun ini sedikit meningkat,” kata Kabag Kesra Setda Pacitan, Arbangi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan penentuan kenaikan zakat fitrah ini menyesuaikan laju inflasi yang terjadi belakangan ini. Takarannya setara dengan beras seberat 2,8 kg.
“Acuannya itu nominal zakat fitrah di wilayah zona 3 meliputi Kabupaten Ponorogo dan Madiun. Kemudian harga beras konsumsi masyarakat menengah ke bawah,” jelas pria yang pernah menduduki jabatan camat tersebut.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi masyarakat muslim yang harus dibayarkan setahun sekali sebelum hari raya Idul Fitri. Hasil zakat akan disalurkan kepada masyarakat kurang beruntung di Pacitan.
“Yang jelas penerima utamanya fakir miskin. Ada sebagian yang memang dikumpulkan lembaga pendidikan untuk penyempurnaan sarana ibadah setempat itu,” pungkasnya.
Reporter : Agung Prawoto
Editor : Sujarismanto

