PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 ditargetkan tepat waktu dan tepat sasaran. Bantuan ini diperuntukkan bagi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat terdampak sektor pertembakauan.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo menegaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima guna meminimalkan kesalahan penyaluran.
“Penyaluran BLT DBHCHT tahun ini kami pastikan melalui proses pendataan yang ketat. Kami berkoordinasi dengan pemerintah desa dan OPD terkait agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, ketepatan sasaran menjadi prioritas utama agar manfaat bantuan dapat dirasakan langsung oleh buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut. Selain itu, jadwal pencairan juga disusun agar tidak molor dan bisa membantu kebutuhan ekonomi masyarakat secara tepat waktu.
Menurutnya, DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan pemerintah pusat ke daerah penghasil maupun daerah terdampak. Pemanfaatannya tidak hanya untuk bantuan sosial, tetapi juga untuk bidang kesehatan, penegakan hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban para buruh dan keluarganya, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan berdampak pada berkurangnya alokasi DBHCHT ke daerah. Rokok ilegal umumnya memiliki ciri tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi.
Peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan Pasal 54. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, demi menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan program-program kesejahteraan seperti BLT DBHCHT di Kabupaten Pacitan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

