PACITAN- Pemerintah Kabupaten Pacitan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sebesar Rp 18,3 miliar untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan, serta penegakan hukum dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal.
Bupati Pacitan menyampaikan, pemanfaatan DBHCHT 2026 difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya petani tembakau dan buruh sektor rokok, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Total DBHCHT yang kami kelola tahun 2026 sebesar Rp 18,3 miliar. Anggaran ini kami optimalkan untuk kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum, termasuk operasi pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Upaya penindakan dan pengawasan dilakukan bersama lintas perangkat daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan yang secara rutin menggelar operasi pasar, sosialisasi, serta pembinaan kepada pedagang.
Kepala Satpol PP Pacitan menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada stabilitas harga tembakau dan keberlangsungan usaha rokok yang taat aturan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Ciri-cirinya antara lain tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, maupun salah personalisasi,” tegasnya.
Pemkab Pacitan berharap optimalisasi DBHCHT 2026 dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Edwin Adji)

