PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah pasar dan toko kelontong. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha rokok legal.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan operasi dilaksanakan secara berkala dengan menyasar titik-titik distribusi dan penjualan yang berpotensi memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.
“Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara. Selain itu, juga merugikan produsen rokok yang taat aturan dan petani tembakau lokal,” ujar Widiyanto, Jumat (27/2).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional, tetapi juga toko-toko kecil di wilayah kecamatan hingga desa. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai dan kelengkapan administrasi barang yang dijual.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami lakukan pendataan dan penindakan sesuai prosedur. Namun kami juga mengedepankan pembinaan agar pedagang memahami aturan cukai,” jelasnya.
Widiyanto menegaskan, masyarakat perlu memahami lima ciri rokok ilegal, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Ia mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 50 dan Pasal 54 disebutkan, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda yang besarannya telah diatur dalam perundang-undangan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak tergiur harga murah. Pastikan rokok yang dibeli dan dijual sudah dilekati pita cukai resmi,” tegas Widiyanto.
Satpol PP Pacitan berharap melalui operasi yang intensif dan dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan dapat ditekan secara maksimal sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan kesejahteraan petani tembakau tidak terganggu. (Edwin Adji)

