PACITAN – Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizki Saputra (14), pelajar MTs di Kecamatan Sudimoro Pacitan, Ayuk Findi Antika kini ditahan di Mapolres Pacitan.
Ayuk yang tak lain adalah tetangga korban kini dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara saat dihubungi via telephone, pihak keluarga tak menyangka bahwa Ayuk yang selama ini sudah dianggap sebagai keluarga sendiri tega merencanakan pembunuhan tersebut.”Hubungan tersangka dengan korban pun sangat dekat sekali, bahkan sudah kita anggap seperti saudara, ” terang bibi korban Sri Uyaini (02/02/24).
Meski pihak keluarga terpukul dengan kematian Muhammad Rizki Saputra, namun mereka tak menuntut tersangka dijerat dengan hukuman mati. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses tersangka dengan hukuman penjara seumur hidup. “Kalau hukuman seumur hidup itu Allah yang menentukan kapan matinya orang itu, agar dia merasakan gimana rasanya kehilangan seorang anak,β lanjutnya.
Sri menambahkan bahwa tersangka tidak pernah meminta bantuan atau menyampaikan jika memiliki masalah keuangan. Sebelumnya Ayuk ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian buku rekening beserta KTP milik Sukatmini ibu korban, serta menguras isi rekening sebesar Rp 32 juta.
Uang sebesar 32 juta rupiah diambil tanpa alasan yang jelas, sementara barang berharga dan uang tunai tidak diambil. βKalau misal dia punya hutang terus mau pinjam ya mungkin dikasih, tapi kok tidak bilang,β katanya.
Kasus pembunuhan berencana kopi sianida tersebut kini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Pacitan. Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Untoro mengungkapkan, rencananya gelar rekonstruksi pembunuhan tersebut akan dilaksanakan pekan depan. ” Saat ini masih kita susun gelar rekontruksi, Insya Allah pekan depan, “jelasnya.(Edwin Adji)

