PACITAN – Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan tersangka baru atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pelabuhan Tamperan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Pacitan  Ratno Timur Pasaribu. MA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka baru, bersama dengan 2 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni Warji ST, dan Muhammad Jazuli.

“MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada 09 Januari 2024 kemarin, dan kepada tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pacitan, ” katanya (18/01/24) siang.

Sementara pada hari ini Kejaksaan Negeri Pacitan juga telah melakukan penyitaan berupa uang kerugian negara dari tersangka Mohammad Jazuli melalui tersangka MA senilai sekitar Rp 1,8 miliar pada kasus tipikor Pelabuhan Tamperan yang terjadi sejak 2021. “Untuk pengembalian uang sudah final dari total kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, ” tambahnya.

Kasus tersebut berawal dari proyek pembangunan PPP Tamperan yang didanai APBD Provinsi Jawa Timur 2021 sebesar Rp 7,9 miliar. Proyek tersebut merupakan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Sedangkan pelaksana proyek CV Liga Utama.

Dalam perjalanannya, penyedia jasa tidak mengerjakan sesuai kesepakatan. Sehingga, mengakibatkan kerugian negara. Hingga batas waktu kesepakatan, progres pekerjaan hanya terealisasi 52,2 persen dari volume kontrak.

“Untuk tuntutan kepada tersangka MA belum, akan kita persidangkan nanti, dengan pasal yang kita sangkakan yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang tipikor, ” paparnya. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *