PACITAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada biduan dangdut Hikmah Satwika Kuncoro Putri warga Desa Banjarejo, Kecamatan Kebonagung atas kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian yang dilakukan pada bulan Mei 2023 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Erwin Ardian menyebut, bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan perlindungan anak hingga menyebabkan kematian. Serta berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan, ” vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan (05/12/23) siang.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Satwika tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara. Sehingga dengan vonis yang diberikan, penuntut umum masih pikir-pikir apakah selama kurun waktu tujuh hari kedepan pihaknya akan melakukan banding atau menerima.
“Yang jadi persoalan adalah barang bukti berupa sepeda motor yang awalnya kita tuntut untuk diberikan kepada negara, namun majelis hakim berpendapat karena BB yang digunakan terdakwa saat membuang jenzah bayi tersebut merupakan barang pinjaman maka dikembalikan kepada yang bersangkutan, ” ujar JPU Rulis Sutji Sjahesi.
Sedangkan, lanjut Rulis, meskipun dibawah tuntutan jaksa untuk vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sudah menenuhi persyaratan yakni 2/3 dari tuntutan JPU.
Sementara penasehat hukum terdakwa Imam Bajuri menyatakan telah menerima atas vonis majelis hakim. Menurutnya berbagai faktor telah menjadi pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Banyak faktor, diantaranya terdakwa koperatif saat pemeriksaan hingga menjalani proses sidang, kemudian sebelumnya terdakwa juga belum pernah berurusan dengan pidana sehingga mungkin itu yang menjadi bahan pertimbangan vonis yang diberikan, ” jelasnya.
Reporter : Edwin Adji

