PACITAN – Kabupaten Pacitan pada tahun 2026 memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp18,3 miliar. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp1,2 miliar dialokasikan untuk dikelola Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan, alokasi DBHCHT yang dikelola Satpol PP Pacitan pada tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025 lalu, Satpol PP mengelola anggaran DBHCHT sebesar Rp2,7 miliar, sehingga alokasi tahun 2026 turun hampir 50 persen. Meski demikian, pihaknya menegaskan program sosialisasi dan penindakan rokok ilegal tetap menjadi prioritas utama dengan menyesuaikan skala dan efektivitas kegiatan.
Sementara anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. “Dari alokasi yang kami kelola sebesar Rp1,2 miliar, sekitar Rp900 juta digunakan untuk kegiatan sosialisasi pencegahan dan penindakan, sementara sisanya untuk publikasi, ” kata Widiyanto, Kamis (29/01) pagi.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi menyasar masyarakat, pelaku usaha, serta pedagang rokok agar memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sementara penindakan dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, penggunaan DBHCHT di sektor penegakan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. “Selain penindakan, pendekatan preventif melalui sosialisasi tetap menjadi prioritas agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Widiyanto menambahkan, pelaksanaan program tersebut akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026 dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. (Edwin Adji)

