PACITAN – Peredaran rokok tanpa pita cukai kian marak melalui platform digital dan media sosial. Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan melalui Bidang Penegakan Hukum meningkatkan pengawasan berbasis digital untuk menekan distribusi rokok ilegal yang dipasarkan secara daring.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan bahwa modus penjualan rokok ilegal kini tidak hanya dilakukan secara konvensional di toko dan pasar, tetapi juga melalui marketplace, grup media sosial, hingga aplikasi pesan instan.
“Peredaran rokok tanpa cukai saat ini banyak memanfaatkan platform online. Ini menjadi tantangan baru bagi kami karena pola distribusinya lebih tertutup dan sulit dilacak,” ujar Widiyanto.
Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Bea Cukai, untuk melakukan patroli siber serta penelusuran akun-akun yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
“Kami melakukan monitoring secara berkala di platform digital. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Widiyanto menjelaskan, rokok ilegal umumnya memiliki lima ciri utama, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Masyarakat diminta lebih jeli sebelum membeli produk tembakau yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Biasanya rokok ilegal dijual dengan harga sangat murah untuk menarik pembeli. Masyarakat harus waspada, jangan sampai tergiur harga murah tetapi melanggar hukum,” katanya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada petani tembakau dan buruh rokok lokal yang menggantungkan hidup pada industri yang legal.
Widiyanto mengingatkan bahwa pelanggaran terkait peredaran rokok tanpa cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 50 dan Pasal 54, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.
“Ancaman hukumannya jelas, bisa berupa pidana penjara dan denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kami mengimbau masyarakat tidak ikut memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya.
Satpol PP Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pengawasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui patroli digital, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. (Edwin Adji)

