PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kini tak hanya melalui kios atau toko kelontong. Pemerintah daerah mulai mewaspadai potensi distribusi melalui jalur non-konvensional, termasuk jasa pengiriman online.

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menegaskan pengawasan akan diperluas menyusul berkembangnya modus distribusi rokok ilegal. “Kami tidak hanya fokus pada kios-kios pedagang. Pengawasan juga akan kami lakukan lebih teliti terhadap jasa pengiriman online, karena modus distribusi sekarang semakin beragam,” jelasnya, Selasa (24/02) pagi.

 

Menurutnya, perkembangan teknologi turut memengaruhi pola distribusi barang, termasuk rokok tanpa cukai. Oleh karena itu, pengawasan harus menyesuaikan dengan dinamika di lapangan. Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

 

 

“Kami ingatkan kepada para pedagang, jangan coba-coba menjual rokok ilegal. Jika terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Widiyanto.

 

Selain sanksi administratif dan penyitaan barang, pelanggaran juga dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (Edwin Adji)

 

Editor : JTV Pacitan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *