PACITAN – Upaya menjaga keberlanjutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan menggencarkan pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini dinilai penting agar penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi ancaman serius bagi pendapatan negara maupun daerah.

β€œDBHCHT yang kita terima bersumber dari cukai rokok. Kalau rokok ilegal marak, penerimaan negara turun dan otomatis berdampak pada alokasi dana yang kembali ke daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DBHCHT di Pacitan dimanfaatkan untuk berbagai program, mulai dari peningkatan kesejahteraan petani tembakau, bantuan bagi buruh rokok, hingga dukungan sektor kesehatan dan penegakan hukum.

Satpol PP bersama instansi terkait rutin melakukan operasi pasar, pengawasan di toko dan kios, serta edukasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.

Di akhir keterangannya, Ardian mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 50 mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara Pasal 54 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *