PACITAN – Komisi II DPRD Pacitan mendorong agar penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilakukan secara tepat sasaran dan transparan.Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan agar dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya buruh rokok dan petani tembakau.“DBHCHT harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Kami di Komisi II akan memastikan pengalokasian dan realisasinya tepat sasaran serta tidak melenceng dari regulasi,” tegas Rudi. Ia menyebut, sektor tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, pengelolaan dana bagi hasilnya harus optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Pacitan.

Rudi juga menegaskan bahwa optimalisasi DBHCHT tidak bisa dilepaskan dari upaya pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan cukai yang menjadi sumber DBHCHT.
“Kalau rokok ilegal masih beredar, penerimaan negara bisa berkurang. Dampaknya tentu pada dana bagi hasil yang diterima daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara Pasal 54 mengatur bahwa penjualan barang kena cukai dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan juga diancam pidana penjara dan denda dengan ketentuan serupa.
Rudi mengingatkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta dukungan masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal agar penerimaan DBHCHT tetap optimal dan program kesejahteraan dapat berjalan berkelanjutan. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *