PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengingatkan masyarakat agar memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga tidak terjebak dalam peredarannya.
Menurut Ardyan, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah, pembiayaan layanan publik, hingga sektor kesehatan.
Ia menjelaskan, ada lima indikator utama yang dapat digunakan masyarakat untuk mengenali rokok ilegal. Pertama, rokok yang tidak dilekati pita cukai. Kedua, menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, memanfaatkan pita cukai bekas. Keempat, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Dan kelima, pita cukai yang tidak sesuai personalisasi produk. “Masyarakat harus paham ciri-ciri ini supaya tidak tertipu dan tidak ikut berkontribusi dalam peredaran rokok ilegal,” tegas Ardyan.
Selain melakukan penindakan di lapangan, Satpol PP juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada pedagang dan warga. Edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami risiko hukum sekaligus dampak ekonomi dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Ardyan menambahkan, larangan memperjualbelikan rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal secara langsung merugikan negara dan daerah karena mengurangi potensi pendapatan dari sektor cukai. Oleh sebab itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai distribusinya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Dalam upaya penegakan hukum, Satpol PP Pacitan rutin menggelar operasi gabungan bersama TNI, Polri, serta Bea Cukai Madiun di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Dari beberapa operasi, petugas menemukan dan menyita rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Ardyan memastikan, pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Pacitan. “Kami bersama tim gabungan berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai resmi jelas merugikan kita semua,” pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

