Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu penopang penting ekonomi daerah penghasil tembakau seperti Kabupaten Pacitan. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan petani, buruh pabrik rokok, hingga sektor kesehatan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan Sugeng Santoso menyampaikan, bahwa DBHCHT bukan hanya sekadar dana transfer, tetapi instrumen fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Melalui DBHCHT, kami bisa memberikan bantuan langsung, pelatihan, hingga peningkatan sarana prasarana kesehatan. Ini bentuk nyata bahwa cukai kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Namun demikian, keberlanjutan dana tersebut sangat bergantung pada kepatuhan terhadap aturan cukai. Peredaran rokok ilegal dinilai dapat merusak ekosistem usaha dan merugikan petani tembakau lokal karena menekan harga dan mengganggu pasar resmi.
Pemerintah daerah pun terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai melalui sosialisasi, pengawasan, dan penindakan.
Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran rokok ilegal. Dalam Pasal 50 disebutkan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai bagi pelaku peredaran tanpa pita cukai.
Sedangkan Pasal 54 mengatur sanksi pidana yang sama bagi pihak yang memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai yang sah. (Edwin Adji)

