PACITAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Pacitan terus diperkuat dengan menggandeng aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat. Kasatpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan mengingat peredaran rokok ilegal kerap memanfaatkan jalur distribusi tidak resmi, termasuk penjualan daring.
“Kami bersinergi dengan aparat kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Edukasi dan penindakan harus berjalan beriringan,” katanya, Jumat (27/2)
Menurut Ardian, peran tokoh masyarakat penting dalam memberikan pemahaman langsung kepada warga, terutama di tingkat desa, agar tidak tergiur harga murah rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Tulakan Mujiyanto menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal. “Kami siap membantu menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada warga. Jangan sampai karena harga murah, masyarakat justru ikut merugikan negara dan daerah sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha rokok legal dan kesejahteraan buruh tembakau di Pacitan.
Ardian menegaskan, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Pemerintah daerah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. (Edwin Adji)

