PACITAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan peredaran rokok ilegal pada Januari 2026. Sepanjang bulan pertama tahun ini, aparat berhasil menyita sebanyak 249 juta batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut melonjak 295,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 63 juta batang. Peningkatan ini tak lepas dari pengungkapan gudang besar penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengungkapan gudang tersebut menjadi salah satu faktor utama melonjaknya angka penyitaan.“Salah satu sebabnya adalah karena ada penangkapan gudang rokok ilegal di Pekanbaru,” ujar Suahasil, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memetakan lokasi penyimpanan rokok ilegal. Setelah titik gudang teridentifikasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penindakan.
Secara keseluruhan, DJBC telah melakukan 1.243 kali penindakan sepanjang Januari 2026. Angka ini meningkat 53,8 persen dibandingkan Januari tahun lalu yang tercatat sebanyak 808 penindakan.
Tak hanya rokok ilegal, DJBC juga menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Pada Januari 2026, tercatat 95 kali penindakan dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 210 kilogram narkotika. Meski jumlah kasus turun 2,1 persen dibanding tahun lalu, volume barang bukti justru meningkat 111,7 persen dari sebelumnya 100 kilogram.
Suahasil menegaskan, penguatan soliditas dan optimalisasi pengawasan kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan demi menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang ilegal.
Upaya Daerah: Pacitan Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal
Di daerah, langkah serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten. Di Pacitan, aparat gabungan rutin menggelar operasi pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah titik distribusi dan pasar tradisional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan pihaknya bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Kami terus melakukan operasi gabungan dan sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara,” ujar Ardian.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya menyasar toko dan kios, tetapi juga jalur distribusi. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum pusat agar peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara berkelanjutan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

