PACITAN – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pacitan tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Anggaran yang sebelumnya mencapai sekitar Rp5 miliar pada 2025, kini tersisa kurang lebih Rp2,5 miliar atau berkurang hampir 50 persen.
Penurunan ini berdampak langsung pada program fasilitasi sarana dan prasarana (sarpras) bagi petani tembakau. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan bahwa keterbatasan anggaran memaksa pihaknya melakukan penyesuaian sejumlah program prioritas. “Yang paling terasa dampaknya adalah fasilitasi sarana dan prasarana,” ujar Sugeng, Selasa (24/02) siang.
Selama ini, dana DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan petani, mulai dari penyediaan alat pengolah tanah, bantuan peralatan pra panen, hingga mesin perajang tembakau untuk proses pascapanen.
Namun dengan anggaran yang menyusut, tidak semua kebutuhan petani dapat diakomodasi seperti tahun sebelumnya. “Dengan dana yang menurun, otomatis jumlah bantuan juga ikut berkurang. Kami harus menyesuaikan skala prioritas,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, pembahasan teknis pelaksanaan DBHCHT 2026 akan mulai dilakukan pada Maret mendatang melalui forum desk koordinasi bersama pihak-pihak terkait. “Nanti akan dibahas bersama untuk menentukan teknis pelaksanaannya,” pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

