PACITAN — Ahli waris dari almarhum Teddy Supriyadi, seorang tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tercatat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan, menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan ini dilaksanakan berkat kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Sekretariat DPRD Pacitan.

Santunan ini diserahkan kepada keluarga almarhum, khususnya sang putra, Raka, sebagai ahli waris.

Iuran Ditanggung Pemerintah Daerah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan, Sultan, menjelaskan bahwa pemberian santunan ini dimungkinkan karena iuran kepesertaan Teddy Supriyadi sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Teddy ini terdaftar sebagai Non-ASN di Sekretariat Dewan, sehingga beliau ter-cover BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujar Sultan.

Sultan berharap bantuan senilai Rp 42 Juta ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris, terutama untuk biaya pendidikan seperti kuliah atau pembiayaan lain yang sangat berguna bagi masa depan Raka.

Apresiasi Keluarga dan Komitmen Pengawasan Dana

Di sisi lain, perwakilan keluarga almarhum, Lancur, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemda dan Sekretariat DPRD Pacitan. Lancur mengapresiasi upaya Sekwan (Sekretaris Dewan), Didi Alih, yang telah memperjuangkan hak ketenagakerjaan almarhum.

Teddy Supriyadi sendiri diketahui telah mendampingi Lancur sebagai pengemudi (driver) selama kurang lebih satu tahun dengan dedikasi dan loyalitas tinggi.

“Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah membiayai BPJS kepada seluruh karyawan tenaga kerja di staf pemerintahan daerah, termasuk di Sekretariatan DPRD Kabupaten Pacitan,” kata Lancur.

Keluarga berkomitmen untuk memastikan dana santunan ini digunakan dengan bijak. Lancur secara khusus menyatakan akan memantau penggunaan dana agar benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan pendidikan Raka dan modal hidup ke depan, meskipun kewenangan penggunaan dana ada pada ahli waris.

Penyerahan santunan Jaminan Kematian ini menjadi bukti nyata kepedulian Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *